Standar Pelayanan Publik BPTUHPT

2015-02-18 03:21:07


Standar Pelayanan� Publik
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak�
SIBORONGBORONG

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Setiap unit kerja pelayanan public Kementerian Pertanian telah menerapkan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinga.Undangn-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik� menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan public di lingkungan masing-masing.
Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik yang selanjutnya disebut standar pelayanan.Untuk mendapatkan kepastian hokum,biaya,persyaratan,prosedur dan mekanisme, maka diperlukan standar pelayanan publik.


B. Maksud ,Tujuan dan Sasaran
Maksud standar pelayanan Balai adalah untuk menetapkan standar yang berlaku di BPTUHPT yang merupakan acuan gambaran pelayanan Balai.
Tujuan :agar setiap kegiatan yang ada di BPTUHPT memiliki standar��� �pelayanan publik.
Sasarannya :
a.terselenggaranya pelayanan public yang berkualitas sesuai harapan dan memberikan� kepastian pelayanan.
b.terwujudnya kepuasan pelanggan atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari BPTUHPT.


C.Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan dan penetapan standar public meliputi :
1.prinsip penyusunan yaitu berdasarkan kaidah dan undang-undang yang berlaku di kementerian.Komponen dan jenis pelayanan publik yaitu berupa barang� dan jasa bibingan teknis.

D.Pengertian Umum
1.pelayanan Publik� : kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undang bagi� setiap warga Negara danpenduduk atas barang,jasa dan/ atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2.Standar Pelayanan disingkat SP adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban� dan janji penyelenggara pelayanan� kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas,cepat,mudah,terjangkau dan terukur.

Tupoksi
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak adalah merupakan
Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak (UPT PT dan HPT) Pusat, adalah UPT yang merupakan instrumen Direktorat Perbibitan,Kementerian Pertanian.� Lokasi UPT� dan HPT Siborongborong� terletak di desa Siaro,Kec.siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Lokasinya berjarak sekitar� 250 km dari kota Medan kearah barat menuju Tarutung berketinggian sekitar 1.200 m dari permukaan air laut dengan udara sejuk 15 C. Dalam melaksanakan tupoksi-nya,BPTUHPT Siborongborong tersebar di 4 (empat) lokasi� dan didukung 3 (tiga ) seksi� yaitu :seksi pelayanan tehnik,seksi
Sarana dan Prasarana pendukung kegiatan; Pelayanan masyarakat yang dibidangi Pelayanan Informasi dan jasa� Produksi;serta Pelayanan teknis pembibitan ternak.
BPTUHPT Siborongborong mempunyai fungsi :
1) Pembibitan Ternak Babi yang dipelihara di Instalasi Siaro
2) Pembibitan ternak Kerbau lumpur yang dipelihara di Instalasi Bahal Batu, Instalasi Rondaman palas
3) Pembibitan Hijauan Pakan Ternak yang pemeliharaan di instalasi Yang memelihara ternak kerbau.��
4)� Pembibitan Kerbau Sungai yang pemeliharaannya di pusatkan di Instalasi Silangit,
5) Setiap Instalasi yang memelihara Ternak besar memiliki kebun rumput dan padang����� penggembalaan dengan jenis rumput sebagai berikut :� rumput raja, rumput gajah ,rumput lampung, stargres, brachiaria humidicola,brachiaria� decumbens
6) Menyediakan sarana dan prasarana tempat bimbingan teknis/pelatihan dan penelitian bagi pelajar ,mahasiswa, Dosen���� maupun masyarakat di bidang peternakan.
7) Pengembangan Desa Binaan disekitar lokasi yang berhubungan dengan� monitoring terhadap ternak pasca penjualan dari BPTUHPT..
8) Pelatihan� dan Bimbingan teknis peternaknan bagi siswa PPU;�� mahasiswa PKL� dan� kelompok masyarakat.

Sumber Daya Manusia
Sumber daya Manusia sebagai pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPTUHPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak siborongborong 83 orang terdiri dari 17 orang Sarjana, 5 orang Dokter hewan dan� 13 orang tenaga yang terlatih.

No

Pendidikan

PNS/Non PNS

Jumlah

1

Sarjana

PNS

17

2

SNAKMA

PNS

5

3

SLTA/SLTP/SD

PNS

61

83

J u m l a h

83


Sarana Prasarana
KOMODITI TERNAK
Fokus utama dalam usaha peternakan adalah pembibitan dan pengembangan babi dan kerbau (lumpur,sungai); lahan hijauan pakan ternak.(padang penggembalaan,kebun koleksi,kebun rumput potong).
FASILITAS� SARANA DAN PRASARANA