Sejarah Singkat
Profil dan Sejarah Perkembangan Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Siborongborong
1. Profil Singkat Instansi
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Siborongborong—yang juga mencakup beberapa instalasi, yaitu Instalasi Babi Bahal Batu, Instalasi Kerbau Bahal Batu, Instalasi Kerbau Silangit dan instalasi kerbau Rondaman Palas yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Secara struktural, balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab penuh kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta mendapatkan pembinaan teknis secara langsung dari Direktur Bibit dan Produksi Ternak.
Dalam menjalankan operasionalnya, BPTU-HPT Siborongborong memiliki tugas utama untuk melaksanakan:
-
Pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran, serta distribusi bibit ternak unggul, dengan fokus khusus pada kerbau lumpur dan kerbau sungai dan ternak babi.
-
Produksi serta distribusi benih dan bibit hijauan pakan ternak guna mendukung kebutuhan sektor peternakan secara berkelanjutan.
2. Sejarah dan Transformasi Kelembagaan
Sejak pertama kali didirikan hingga saat ini, instansi ini telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur (nama) serta penyempurnaan organisasi yang disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pertanian. Berikut adalah jejak sejarah perubahannya:
-
Tahun 1978 (Awal Berdiri)
Balai ini pertama kali dibentuk dengan nama Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak (BPT-HMT) Sinur Siborongborong. Pembentukan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 313/KPTS/V/ORG/78 yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei 1978. Pada periode awal berdirinya, jenis kegiatan utama yang dilakukan meliputi pemeliharaan ternak babi, kelinci, dan kerbau, serta pengelolaan hijauan makanan ternak.
-
Tahun 2002 (Perubahan Menjadi BPTU Babi dan Kerbau)
Seiring dengan evaluasi dan kebutuhan organisasi, pada tanggal 16 April 2002 balai ini mengalami perubahan nama menjadi Balai Pembibitan Ternak Unggul Babi dan Kerbau Siborongborong. Perubahan ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 288/KPTS/OT.210/4/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai, di mana statusnya ditetapkan sebagai UPT di bawah Direktorat Perbibitan, Direktorat Jenderal Peternakan.
-
Tahun 2013 hingga Sekarang (Penyempurnaan Menjadi BPTU-HPT Siborongborong)
Organisasi dan tata kerja balai kembali mengalami penyempurnaan yang signifikan pada tahun 2013. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 56/PERMENTAN/OT.140/5/2013 tanggal 24 Mei 2013, nama instansi resmi diubah menjadi Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Siborongborong.
Dalam struktur baru ini, balai bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta memperoleh pembinaan teknis dari Direktur Perbibitan dan Direktur Pakan Ternak.
3. Struktur Organisasi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari, BPTU-HPT Siborongborong dipimpin oleh seorang Kepala Balai. Dalam memimpin dan mengelola operasional balai, Kepala Balai dibantu oleh subbagian (subbag) guna memastikan efisiensi dan efektivitas pelayanan teknis di bidang perbibitan ternak dan hijauan pakan ternak.
Diagram Transformasi Kelembagaan BPTUHPT Siborongborong
